Advertisement
Dark Mode Light Mode

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Bulog Ubah Pola Pengelolaan Stok Beras SPHP dengan Formula Mixing 2:3:4

Milled rice in a bowl and a wooden spoon on the black cement floor. Top view

Perum Bulog mengubah metode pengelolaan stok beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari sistem first in first out menjadi pola pencampuran atau mixing dengan komposisi 2:3:4.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga mutu beras yang disalurkan kepada masyarakat. Sebelumnya, Bulog mengeluarkan beras berdasarkan urutan kedatangan di gudang. Beras yang masuk lebih dahulu akan dipasarkan lebih dahulu.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan sistem lama berisiko membuat beras dengan masa simpan lebih panjang dikeluarkan dalam kondisi kualitas yang menurun.

“Yang dulu-dulu itu di Bulog kalau mengeluarkan beras, first in first out. Jadi yang pertama datang itu yang keluar. Setelah saya evaluasi dengan tim dan para direksi, kalau first in first out, beras yang dulu datang akan semakin lama tersimpan,” kata Rizal saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.ekonomi.bisnis

Advertisement

Formula 2:3:4 Campurkan Beras Berdasarkan Usia Simpan

Raw Jasmine rice in wooden bowl and spoon with grain and seed

Melalui metode baru, Bulog mencampurkan beras berdasarkan kelompok usia penyimpanan. Formula 2:3:4 terdiri atas dua bagian beras stok lama, tiga bagian beras dengan masa simpan menengah, dan empat bagian beras yang relatif baru.

Berdasarkan penjelasan Bulog, stok lama memiliki masa simpan lebih panjang, sementara beras dalam kelompok menengah telah disimpan sekitar enam bulan. Adapun beras yang lebih baru memiliki masa simpan sekitar dua hingga tiga bulan.antaranews

Metode tersebut diharapkan menghasilkan komposisi beras yang lebih konsisten ketika disalurkan kepada masyarakat. Pencampuran juga menjadi cara untuk mengurangi risiko penurunan mutu pada beras yang telah lama tersimpan.

Perubahan pola ini tidak mengubah status beras SPHP sebagai beras medium. Formula mixing digunakan untuk mengelola stok dan menjaga mutu, bukan untuk mengubah beras medium menjadi beras premium.

Beras SPHP Tetap Berjenis Medium

Bulog menjelaskan bahwa beras SPHP dipasarkan dalam kemasan lima kilogram dengan kualitas beras medium. Berdasarkan ketentuan mutu pemerintah, beras medium memiliki batas maksimal butir patah sebesar 25 persen.

Baca Juga :  United Tractors Kaji Pemulihan Proyek Panas Bumi SERD

Sementara itu, beras premium memiliki batas maksimal butir patah 15 persen. Perbedaan tersebut menjadi salah satu parameter yang membedakan kategori medium dan premium.antaranews

Selain tingkat beras patah, standar mutu juga memperhatikan kadar air, derajat sosoh, butir menir, butir gabah, total butir beras lainnya, serta keberadaan benda asing.

Badan Pangan Nasional menjelaskan bahwa beras premium memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, serta butir patah maksimal 15 persen. Pada beras medium, kadar air dan derajat sosoh memiliki ketentuan yang sama, tetapi toleransi terhadap butir menir dan butir patah lebih tinggi.antaranews

Tampilan Putih Tidak Selalu Menunjukkan Mutu

rice on threshing basket

Ahmad Rizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak menilai kualitas beras hanya berdasarkan warna putih dan tampilan mengilap.

Menurutnya, beras yang masih terlihat agak kekuningan tidak selalu memiliki mutu lebih rendah. Warna tersebut dapat menunjukkan bahwa beras mengalami proses pemolesan yang tidak terlalu banyak dan masih mempertahankan sebagian lapisan tertentu yang mengandung serat serta nutrisi.

“Biasanya orang Indonesia, terutama di kota-kota, menyukai beras yang terlihat putih dan mengilap. Padahal, beras yang agak kekuningan dapat mengandung serat dan vitamin,” ujarnya.ekonomi.bisnis

Pemahaman tersebut penting karena konsumen sering menghubungkan warna putih dengan kualitas yang lebih tinggi. Padahal, mutu beras perlu dilihat berdasarkan parameter yang dapat diukur, bukan hanya dari penampilan.

Harga SPHP Tetap Mengikuti HET

Perubahan pengelolaan stok tidak mengubah ketentuan harga beras SPHP di tingkat konsumen. Berdasarkan informasi Bapanas, harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan berbeda sesuai wilayah distribusi.

Untuk zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Zona 2 yang mencakup sebagian besar Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan memiliki HET Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, harga di zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.megapolitan.antaranews

Baca Juga :  Bentang Harapan JakASA: Momen Bersejarah Bersatunya Para Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota

Perbedaan harga tersebut mempertimbangkan kondisi distribusi dan biaya logistik di setiap wilayah. Pemerintah tetap perlu memastikan harga di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan, terutama di daerah yang memiliki tantangan transportasi lebih besar.

Penyaluran SPHP Terus Berjalan

Program SPHP menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan beras dan mengendalikan harga di tingkat konsumen. Beras tersebut disalurkan melalui berbagai jalur distribusi, termasuk mitra Bulog, distributor, pengecer, serta jaringan pangan pemerintah.

Hingga 8 Agustus 2026, Bapanas mencatat penyaluran beras SPHP telah mencapai 610,3 ribu ton. Pada akhir September, realisasi distribusi dilaporkan mencapai 678,87 ribu ton.antaranews+1

Besarnya volume penyaluran membuat pengelolaan stok di gudang menjadi faktor penting. Bulog perlu menjaga keseimbangan antara kecepatan distribusi, kondisi persediaan, usia simpan, kualitas beras, dan kebutuhan masyarakat.

Dengan formula mixing 2:3:4, Bulog berupaya mengelola stok secara lebih proporsional. Beras yang lebih lama tersimpan tidak dibiarkan menumpuk, sementara beras baru tetap dapat digunakan sebagai bagian dari komposisi penyaluran.

Tantangan Pengawasan Kualitas

Perubahan metode pengelolaan stok perlu diikuti dengan pengawasan mutu yang konsisten. Proses pencampuran harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat ditelusuri.

Pemeriksaan perlu mencakup kondisi fisik beras, kadar air, tingkat beras patah, masa simpan, kebersihan, serta kesesuaian label. Pengawasan juga harus dilakukan di gudang, selama distribusi, dan ketika produk diterima oleh masyarakat.

Transparansi penting agar masyarakat memahami bahwa mixing 2:3:4 merupakan metode pengelolaan stok yang ditujukan untuk menjaga kualitas beras SPHP. Informasi yang jelas dapat mencegah munculnya anggapan bahwa pencampuran dilakukan untuk menutupi mutu beras yang tidak sesuai.

Upaya Menjaga Kepercayaan Konsumen

Perubahan kebijakan Bulog dilakukan setelah kualitas beras SPHP mendapat perhatian dari masyarakat. Karena itu, keberhasilan metode baru tidak hanya diukur dari penerapan formula, tetapi juga dari pengalaman konsumen ketika menerima dan mengonsumsi beras tersebut.

Baca Juga :  Cimory dan Strategi Membangun Gaya Hidup Sehat Melalui Inovasi Produk

Bulog perlu memastikan kualitas produk relatif seragam antarwilayah. Kemasan, label, informasi mutu, dan saluran pengaduan juga perlu dikelola dengan baik agar konsumen dapat menyampaikan keluhan apabila menemukan beras yang tidak sesuai.

Edukasi mengenai standar mutu turut membantu konsumen memilih beras secara lebih objektif. Masyarakat perlu mengetahui bahwa perbedaan beras medium dan premium tidak hanya ditentukan oleh warna, melainkan juga oleh persentase beras patah, kadar air, derajat sosoh, dan parameter lainnya.

Perubahan untuk Menjaga Mutu SPHP

Penerapan formula mixing 2:3:4 menjadi langkah Bulog untuk memperbaiki pengelolaan stok beras SPHP. Metode ini menggantikan pola first in first out yang dinilai berisiko membuat sebagian stok lama mengalami penurunan mutu sebelum disalurkan.

Beras SPHP tetap dipasarkan sebagai beras medium dengan batas maksimal beras patah 25 persen. Sementara itu, harga jual tetap mengikuti HET yang ditetapkan berdasarkan zona distribusi.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada ketepatan pencampuran, pengawasan kualitas, pencatatan stok, serta konsistensi distribusi hingga ke tingkat konsumen.

Baca berita dan analisis terbaru mengenai pangan, bisnis, ekonomi, Food & Beverages, serta kebijakan pemerintah di komunikasibisnis.com. Untuk mendapatkan berita dan insight terbaru seputar dunia bisnis, ikuti Instagram @komunikasibisniscom.

Sumber dan Referensi

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tarif AS Buka Peluang Baru bagi Pasar Panel Surya Indonesia

Next Post
Pengurus Cabang Perkumpulan Kedokteran Wisata Indonesia (PERKEDWI) Sumatera Selatan periode 2026–2029 resmi dilantik di Atrium PS Mall Palembang, Kamis sore 24 Sept 2026

PERKEDWI Sumsel Dorong Medical Tourism: RSMH dan Siti Fatimah Jadi Pilar Wisata Kesehatan Palembang

Advertisement