Advertisement
Dark Mode Light Mode

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Mau Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Feri? Jangan Isi Baterainya sampai Penuh

Kendaraan listrik tetap bisa naik kapal, tapi ada ketentuannya? Kendaraan listrik tetap bisa naik kapal, tapi ada ketentuannya?
Kendaraan listrik tetap bisa naik kapal, tapi ada ketentuannya?

Mobil listrik tetap boleh diangkut menggunakan kapal feri. Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan keselamatan, salah satunya memastikan tingkat pengisian baterai atau State of Charge (SoC) berada pada kisaran 30–50 persen.

Aturan ini bukan berarti mobil listrik dilarang naik kapal. Kendaraan hanya dapat diangkut apabila syarat keselamatan pada kendaraan dan kapal terpenuhi.

Aturan Kemenhub Sudah Berlaku Sejak 2024

Ketentuan pengangkutan kendaraan elektrik di kapal berbendera Indonesia diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 April 2024, sehingga bukan aturan baru yang baru berlaku pada 2026.

Aturan tersebut mencakup kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Isu ini kembali ramai pada 2026 karena jumlah kendaraan listrik bertambah pesat. Pada saat yang sama, sejumlah operator kapal masih membatasi atau menolak pengangkutan kendaraan listrik karena belum seluruh kapal memiliki fasilitas dan prosedur keselamatan yang dipersyaratkan.

Advertisement

Mengapa Baterai Harus 30–50 Persen?

Sebelum masuk kapal, kendaraan elektrik harus memiliki tingkat pengisian baterai pada kisaran 30–50 persen. Kendaraan juga wajib dimatikan selama pelayaran dan tidak boleh melakukan pengisian daya selama proses pemuatan maupun perjalanan.

Pembatasan ini bukan berarti baterai dengan kapasitas 100 persen pasti terbakar. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko.

Baterai lithium-ion dapat mengalami thermal runaway, yaitu kondisi ketika suhu sel baterai meningkat secara tidak terkendali. Keadaan ini dapat menghasilkan panas tinggi, asap, api, dan kemungkinan menyala kembali setelah api terlihat padam.

Semakin besar energi yang tersimpan, semakin besar pula energi yang berpotensi dilepaskan apabila terjadi kerusakan serius pada baterai. Karena itu, rentang 30–50 persen digunakan untuk mengurangi potensi dampak jika terjadi keadaan darurat.

Kemenhub menyebut kebakaran kendaraan elektrik dapat berlangsung cepat, menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan, dan memiliki risiko menyala kembali.

Jadi, formulasi yang lebih tepat bukan “baterai 100 persen pasti dilarang”, melainkan kendaraan dengan tingkat pengisian di luar rentang yang dipersyaratkan tidak memenuhi ketentuan keselamatan untuk diangkut.

Kapal Juga Harus Memenuhi Persyaratan

Keselamatan pengangkutan mobil listrik bukan hanya tanggung jawab pemilik kendaraan. Kapal dan operator juga wajib menyiapkan fasilitas serta prosedur khusus.

Baca Juga :  Dari Ayam Biasa ke 23x Growth: Bagaimana Hangry Mengalahkan Brand Legend di Platform Digital

Kendaraan elektrik harus ditempatkan pada area pemuatan yang telah ditentukan. Jika tersedia, kendaraan diutamakan berada di dek terbuka karena memiliki ventilasi yang lebih baik. Kendaraan juga disarankan ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu ramp agar lebih mudah dipantau dan ditangani ketika terjadi keadaan darurat.

Area tersebut harus memiliki ventilasi memadai, sistem pengamanan kendaraan, dan ruang yang memungkinkan awak kapal melakukan pemeriksaan. Kendaraan perlu diikat menggunakan sistem lashing sesuai rencana pengamanan muatan.

Kapal juga harus memiliki CCTV, alat pendeteksi panas, peralatan pemadam yang sesuai, selang pemadam, sistem drainase, serta prosedur khusus dalam Sistem Manajemen Keselamatan kapal. Awak kapal perlu mendapatkan pelatihan tentang karakter kebakaran kendaraan elektrik dan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi thermal runaway.

Pentingnya Deteksi Panas

Salah satu persyaratan penting dalam pengangkutan kendaraan elektrik adalah ketersediaan perangkat pendeteksi panas. Kemenhub mengatur penggunaan Thermal Imaging Device yang dapat dipantau secara terpusat atau alat pendeteksi suhu portabel.

Perangkat tersebut berfungsi mendeteksi kenaikan temperatur pada kendaraan sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Kapal juga perlu memiliki prosedur isolasi, penanganan darurat, serta rencana evakuasi apabila ditemukan indikasi masalah pada baterai.

Dengan begitu, keselamatan EV di kapal tidak hanya bergantung pada kapasitas baterai. Kesiapan kapal, sistem pemantauan, peralatan pemadam, dan kemampuan awak sama pentingnya.

Karakter Kebakaran EV Berbeda

Mobil berbahan bakar bensin dan diesel juga dapat terbakar di kapal. Karena itu, mobil listrik tidak tepat disebut selalu lebih berbahaya daripada kendaraan konvensional.

Perbedaannya terletak pada karakter kebakaran baterai. Ketika mengalami thermal runaway, baterai lithium-ion dapat menghasilkan panas sangat tinggi dan berpotensi menyala kembali. Penanganannya dapat membutuhkan metode, waktu, dan peralatan yang berbeda.

BRIN pada 2026 melakukan riset mengenai keselamatan kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal feri. Penelitian tersebut mengkaji karakter kebakaran baterai, prosedur pemadaman, dan kesiapan evakuasi awak kapal.

Pengujian awal menunjukkan perbedaan antara baterai LFP dan NMC. LFP cenderung menghasilkan ledakan lebih kecil, tetapi api dapat bertahan lebih lama. Sementara itu, NMC dapat menghasilkan temperatur api yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Gebrakan BYD Seagull 2026: Mobil Listrik Pintar Berteknologi LiDAR dengan Harga Mulai Rp150 Jutaan

Temuan ini tidak berarti salah satu jenis baterai otomatis aman dan jenis lain pasti berbahaya. Risiko tetap dipengaruhi kondisi baterai, tingkat kerusakan, sistem perlindungan, metode pemadaman, dan kesiapan kapal.

Mengapa Isu Ini Ramai pada 2026?

Pertumbuhan kendaraan listrik membuat kebutuhan pengangkutan antarwilayah semakin besar. Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga kendaraan listrik tidak hanya harus digunakan di jalan raya, tetapi juga perlu dapat berpindah antarpulau melalui kapal.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan populasi kendaraan listrik mencapai sekitar 207 ribu unit pada 2024, naik 78 persen dibandingkan 116 ribu unit pada 2023.

Pertumbuhan penjualan berlanjut pada 2026. Berdasarkan data Gaikindo, distribusi wholesales BEV mencapai 83.758 unit sepanjang Januari–Juli 2026, meningkat 88,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal I 2026, penjualan BEV tercatat 33.150 unit atau tumbuh 95,9 persen secara tahunan.

Ketika jumlah mobil listrik masih sedikit, pengangkutannya mungkin dianggap sebagai persoalan khusus. Namun, pertumbuhan tersebut membuat kebutuhan kapal yang siap mengangkut kendaraan elektrik semakin nyata.

Mengapa Sebagian Kapal Menolak EV?

Kemenhub menjelaskan bahwa tidak ada larangan umum terhadap kendaraan listrik untuk naik kapal. Namun, masih ada operator yang enggan mengangkut EV karena belum dapat memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.

Gapasdap meminta pemerintah membuat standar keselamatan nasional yang lebih seragam. Standar tersebut perlu memperjelas persyaratan kapal, kondisi baterai, pemeriksaan kendaraan, deklarasi muatan, penempatan kendaraan, pemantauan suhu, penanganan thermal runaway, kompetensi awak, serta prosedur tanggap darurat.

Situasi inilah yang membuat pengalaman penumpang berbeda antaroperator. Satu kapal mungkin menerima mobil listrik dengan syarat tertentu, sedangkan operator lain menolaknya karena fasilitas belum memadai.

Masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan belum seragamnya kesiapan kapal, operator, pelabuhan, dan sumber daya manusia dalam menerapkan aturan tersebut.

Persiapan Sebelum Naik Kapal

Pemilik mobil listrik sebaiknya memeriksa ketentuan operator sebelum berangkat. Jangan menunggu sampai tiba di pelabuhan untuk mengetahui apakah kapal menerima kendaraan elektrik.

Pastikan baterai berada pada kisaran 30–50 persen, kendaraan dimatikan sepenuhnya, dan pengisian daya tidak dilakukan selama proses pemuatan maupun pelayaran. Pemilik juga perlu memastikan kendaraan tidak mengalami kerusakan pada baterai atau sistem kelistrikan.

Baca Juga :  Strategi Content Marketing untuk Meningkatkan Brand Awareness

Sebelum membeli tiket, hubungi operator kapal untuk menanyakan apakah kapal menerima kendaraan elektrik dan apakah ada dokumen atau pemeriksaan tambahan. Ikuti arahan petugas mengenai posisi parkir serta prosedur pengamanan kendaraan.

Peluang Bisnis Baru

Pertumbuhan kendaraan listrik menciptakan kebutuhan baru dalam industri keselamatan transportasi laut. Kapal dan pelabuhan perlu berinvestasi pada kamera termal, sensor pendeteksi panas, sistem pemantauan kebakaran, peralatan pemadam, pelatihan awak, dan jasa inspeksi kendaraan.

Peluang lain juga muncul pada konsultasi penyusunan SOP, sertifikasi kepatuhan kapal, sistem manifest kendaraan elektrik, serta produk asuransi untuk kendaraan, kapal, muatan, dan tanggung jawab operator.

Pertumbuhan EV pada akhirnya tidak hanya menciptakan pasar bagi produsen mobil dan penyedia stasiun pengisian daya. Ekosistem transportasi laut juga harus beradaptasi dengan karakter kendaraan berbasis baterai.

Mobil Listrik Tetap Boleh Naik Kapal

Mobil listrik tetap boleh naik kapal feri selama kendaraan dan kapal memenuhi persyaratan keselamatan. Batas baterai 30–50 persen hanya merupakan salah satu ketentuan, bukan satu-satunya syarat.

Kendaraan dengan SoC di luar rentang tersebut tidak memenuhi persyaratan tingkat pengisian. Kendaraan juga harus dalam kondisi mati dan tidak boleh melakukan pengisian daya selama pemuatan maupun pelayaran.

Di sisi lain, kapal harus memiliki fasilitas pemantauan dan penanganan darurat. Jika kapal belum memenuhi persyaratan, operator dapat menolak pengangkutan kendaraan listrik.

Jadi, judul “jangan isi baterai sampai penuh” bukan berarti baterai penuh pasti menyebabkan kebakaran. Maksudnya, baterai kendaraan harus berada pada rentang 30–50 persen agar memenuhi salah satu persyaratan keselamatan sebelum masuk kapal.

Infrastruktur Harus Mengikuti Pertumbuhan EV

Pertumbuhan kendaraan listrik membuat kebutuhan adaptasi transportasi semakin mendesak. Kapal dan pelabuhan perlu memiliki standar, fasilitas, dan sumber daya manusia yang mampu menangani kendaraan berbasis baterai.

Ke depan, penerapan aturan harus mencakup seluruh perjalanan, mulai dari pemeriksaan kendaraan di pelabuhan, verifikasi tingkat baterai, deklarasi jenis kendaraan, penempatan di kapal, pemantauan suhu, hingga penanganan keadaan darurat.

Mobil listrik sudah semakin banyak digunakan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh infrastruktur transportasi Indonesia siap membawa teknologi tersebut secara aman.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Belanja Sembako di E-Commerce Meningkat, Transaksi F&B Tembus Rp20,6 Triliun

Next Post

13 Tahun IMIP: Hilirisasi Nikel dan Dampaknya bagi Ekonomi Morowali

Advertisement