JAKARTA, 4 Juni 2026 – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah hukum dan strategis yang tegas demi menjamin hak pendidikan seluruh anak bangsa.
Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS), pemerintah kini memiliki landasan yuridis yang kuat untuk
mengintegrasikan pengentasan angka putus sekolah secara nasional. Langkah ini dirancang
sebagai pilar penopang pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 demi menyongsong era Indonesia Emas.
Pendekatan Lintas Sektor untuk Atasi Akar Masalah
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia tidak lagi bisa dilihat hanya dari sudut pandang keterbatasan fasilitas ruang kelas.
Faktor multidimensi seperti kemiskinan struktural, maraknya perkawinan anak di bawah umur, penyandang disabilitas yang belum terakomodasi, hingga masalah sosial-hukum menjadi pemicu utama.
Oleh karena itu, Perpres ini hadir untuk memotong ego sektoral antarkementerian dan memperkuat sinergi berbasis data tunggal.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, hingga pemerintah desa akan jauh lebih kuat untuk menjangkau dan mengembalikan anak-anak ke jalur pembelajaran,”
ujar Pambudy dalam keterangan resminya.
Potret Data Susenas: Kelompok Usia 16–18 Tahun Paling Rentan
Kondisi di lapangan menunjukkan urgensi yang cukup besar. Berdasarkan data terbaru
dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini tercatat ada sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun di Indonesia yang berada di luar sistem sekolah.
Mirisnya, mayoritas dari angka tersebut berada pada kelompok usia sekolah menengah (16–18 tahun) dengan jumlah
mencapai 2,48 juta anak. Distribusi sebaran anak tidak sekolah ini mendominasi beberapa provinsi besar, di antaranya:
- Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur
- DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera Utara
- Sulawesi Selatan dan Papua
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kementeriannya kini menggeser paradigma lama.
Pendidikan tidak lagi melulu harus didapatkan di dalam gedung sekolah formal, melainkan melalui pendekatan sistem pendidikan yang lebih luas dan fleksibel.

Akselerasi Sekolah Terbuka dan Pendidikan Digital
Sebagai implementasi nyata dari Perpres ATS tersebut, Kemendikdasmen telah menyiapkan dan memperluas ekosistem
layanan pendidikan alternatif yang disesuaikan dengan kondisi geografis serta sosial anak:
- Sekolah Satu Atap: Dioptimalkan untuk menjangkau anak-anak di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Penguatan jalur non-formal melalui program Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Digitalisasi Pendidikan: Pemanfaatan platform pembelajaran jarak jauh memanfaatkan infrastruktur internet nirkabel guna menembus sekat-sekat pembatas ekonomi dan sosial.
“Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan strategis pemerintah saat ini sangat membantu perluasan layanan edukasi.
Kami berkomitmen penuh memastikan instrumen teknologi ini mampu memberikan hak belajar yang adil bagi anak-anak yang selama ini tidak bisa mengakses sekolah formal,” pungkas Abdul Mu’ti.